
Refleksi 81 Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
RINGKASAN
Makna kemerdekaan terletak pada pengalaman nyata warga, bukan pada status politik atau ritus tahunan yang berulang setiap tahun. Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, makna itu tampak paling jelas dalam perjumpaan warga dengan hukum, ekonomi, pembangunan, dan negara dalam kehidupan sehari-hari mereka. Menguatnya identitas lokal di Papua, Aceh, dan Kalimantan menunjukkan bahwa keutuhan wilayah harus disertai rasa memiliki yang adil, bukan sekadar penegakan administratif.
Nasionalisme yang sehat karena itu menolak kepatuhan tanpa syarat dan menempatkan republik sebagai milik bersama, bukan milik penguasa atau golongan tertentu. Dalam tradisi Anglo Katolik, martabat manusia menjadi ukuran kemerdekaan, sebab Allah sendiri telah memasuki sejarah manusia melalui Inkarnasi. Negara, hukum, pembangunan, dan kekuasaan karena itu perlu terus-menerus ditanya apakah semuanya membuat manusia semakin merdeka sekaligus semakin manusiawi.
Kemerdekaan bukanlah pencapaian yang selesai pada satu titik waktu, melainkan ujian yang harus dihadapi ulang oleh setiap generasi yang mewarisinya. Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi dikumandangkan, bangsa ini kembali berdiri di hadapan satu pertanyaan mendasar yang tidak pernah benar-benar tuntas dijawab.
Pertanyaan itu bukan soal administratif tentang kapan sebuah negara lahir, melainkan soal eksistensial tentang apa yang sesungguhnya dimaksud dengan menjadi bangsa yang merdeka. Dalam situasi sesak yang menghimpit kehidupan bersama hari ini, entah berupa ketimpangan, ketidakadilan hukum, atau jarak antara negara dan warganya, pertanyaan tersebut menuntut jawaban yang lebih jujur daripada sekadar perayaan seremonial semata.
Kemerdekaan secara terang benderang hari ini telah kehilangan daya moralnya begitu ia menyusut menjadi hanya sekadar upacara yang berulang setiap tahun. Bendera senantiasa dikibarkan, lagu kebangsaan dikumandangkan, pidato disampaikan bahkan banyak yang tidak relevan pun disampaikan seraya mengingat-ingat tentang peristiwa 1945 yang kembali dihadirkan dalam perayaan meriah kenegaraan.
Namun kekhidmatan seremonial itu, betapapun pentingnya sebagai ritus kolektif, tidaklah dengan sendirinya menjamin bahwa makna kemerdekaan tetap hidup dalam kesadaran bangsa. Sejarah dalam situasi ini tidak cukup untuk dipelihara sebagai kenangan yang dirayakan, sebabsetiap generasi memikul kewajiban untuk menguji ulang maknanya, menghadapkannya pada realitas zamannya sendiri, dan menolak godaan membiarkannya membeku menjadi sekadar simbol tanpa isi.
Nasionalisme Indonesia sejak awal bertolak bukan dari kepentingan diri sendiri, individu tertentu atau ras tertentu sebagaimana yang diucapkan bahwa Jawa adalah kunci, melainkan dari prinsip kemanusiaan yang bersifat universal. Menilik pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan secara eksplisit dengan menyatakan kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, bukan hak eksklusif milik Indonesia semata atau bahkan hanya Jawa.
Yang patut dicatat, sebelum menyebut kepentingan Indonesia sendiri, para pendiri Republik terlebih dahulu menyatakan sebuah prinsip yang melampaui batas negeri mereka sendiri, sebuah keberanian moral yang jarang disadari maknanya oleh generasi sekarang. Kemerdekaan, dengan demikian, menjadi hak asasi manusia bukan karena dituntut oleh orang Indonesia untuk kepentingan mereka sendiri, melainkan karena penjajahan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan sebagai prinsip yang berlaku universal.
Cinta kepada Indonesia, karena itu, tidak pernah dimaksudkan untuk membenarkan penguasaan terhadap bangsa lain. Alih-alih menjadikan bangsa sendiri sebagai pusat segala ukuran dan pembenaran, nasionalisme Indonesia justru memperoleh dasar moralnya dari keyakinan bahwa tidak satu pun bangsa berhak menjajah bangsa lain, sebuah prinsip yang menempatkan Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, bukan di atas mereka.
Konsekuensi logisnya, kecintaan pada tanah air yang sejati akan selalu menolak segala bentuk keangkuhan yang memandang rendah martabat bangsa lain. Nasionalisme yang lahir dari dasar seperti ini pada hakikatnya adalah nasionalisme yang rendah hati, karena ia mengakui batas moralnya sendiri sejak awal kelahirannya.
Pengakuan bahwa kemerdekaan merupakan rahmat Allah, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, membatasi kuasa bangsa dan negara secara mendasar. Pengakuan tersebut menempatkan kemerdekaan bukan sebagai hasil jerih payah manusia semata yang boleh diklaim penuh oleh negara, melainkan sebagai anugerah yang berada di luar kendali dan kepemilikan penguasa mana pun.
Bagi orang Kristen, konsekuensi teologis dari pengakuan ini sangat tegas. Bangsa tidak boleh dijadikan berhala yang menuntut kesetiaan mutlak. Negara bukan Allah, pemerintah bukan pemilik rakyat, dan kekuasaan hanyalah amanat yang sewaktu-waktu dapat disalahgunakan, sebuah peringatan yang relevan di setiap zaman, termasuk hari ini.
REPUBLIK SEBAGAI MILIK BERSAMA
Republik, sebagai bentuk negara, menempatkan kehidupan bersama sebagai urusan bersama yang tidak boleh dimonopoli oleh siapa pun. Negara yang dibangun pada 1945 bukan sekadar wilayah geografis bernama Indonesia, melainkan sebuah tata politik yang secara sadar menolak gagasan kekuasaan sebagai milik pribadi atau golongan.
Sebab itu, raja, keluarga, kelas sosial, ataupun kelompok yang berada dekat pusat kuasa tidak pernah berhak mengklaim kepemilikan atasnya, betapa pun besar pengaruh yang mereka miliki. Prinsip ini menjadi fondasi yang membedakan republik dari segala bentuk kerajaan atau kekuasaan warisan, dan karenanya harus terus-menerus dijaga agar tidak tergerus oleh kecenderungan oligarkis yang selalu mengintai.
Indonesia adalah milik seluruh warganya, bukan milik penguasa atau golongan tertentu, betapa pun kuat posisi mereka dalam struktur kekuasaan. Presiden, tentara, partai politik, konglomerat, keluarga politik, satu agama, maupun satu kelompok tidak dapat menuntut kepemilikan eksklusif atas Republik ini, sebab klaim semacam itu justru mengkhianati hakikat republik itu sendiri.
Itulah makna mendasar dari bentuk republik. Kekuasaan dipinjamkan untuk sementara waktu melalui mekanisme yang sah, bukan diwariskan atau direbut untuk dikuasai secara permanen. Ketika ada pihak yang mulai
memperlakukan negara seolah-olah miliknya sendiri, pada saat itulah republik sedang diuji hingga ke akar-akarnya.
Republik juga hanya dipercayakan kepada generasi sekarang untuk sementara waktu, bukan untuk diwariskan dalam kondisi rusak kepada mereka yang belum lahir. Utang yang ditumpuk hari ini, kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlanjut, mutu pendidikan yang diabaikan, dan kualitas hukum yang dikompromikan akan membentuk, bahkan membatasi, kehidupan orang-orang yang kelak mewarisi negeri ini.
Dengan demikian, generasi kini semestinya menyadari posisinya sebagai penjaga sementara, bukan pemilik terakhir yang bebas menghabiskan sumber daya dan kepercayaan tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang. Tanggung jawab antargenerasi ini sering terlupakan justru karena hasilnya baru akan terlihat setelah para pengambil keputusan hari ini tiada.
Nasionalisme bernilai luhur hanya sejauh ia mendorong tanggung jawab terhadap kehidupan bersama, bukan sejauh ia menuntut kesetiaan tanpa syarat. Cinta tanah air berubah arah secara berbahaya ketika bangsa dituntut untuk selalu dibenarkan apa pun yang terjadi, tanpa ruang bagi koreksi atau evaluasi.
Dalam suasana seperti itu, negara lalu dianggap selalu benar, kritik dicap sebagai tindakan yang melemahkan bangsa, keseragaman dinamai persatuan meskipun sesungguhnya menyembunyikan pemaksaan, dan kepatuhan tanpa pertanyaan dipuji sebagai bentuk tertinggi dari patriotisme. Pergeseran makna semacam ini biasanya berlangsung perlahan dan tidak disadari, sampai akhirnya ruang kritik yang sehat benar-benar tertutup.
Ketika kekuasaan mulai meminta pembenaran tanpa syarat atas segala tindakannya, pada titik itulah kecintaan kepada republik telah bergeser menjadi pemujaan terhadap kuasa yang kebetulan sedang berbicara atas nama republik. Pergeseran ini berbahaya karena mengaburkan batas antara mencintai bangsa dan mengabdi kepada penguasa tertentu, seolah-olah keduanya adalah satu dan sama.
Padahal, sejarah berulang kali menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak pernah dipertanyakan cenderung berkembang menjadi kekuasaan yang lupa kepada siapa ia sesungguhnya bertanggung jawab. Warga negara yang mencintai republiknya dengan sehat justru adalah warga yang berani mempertanyakan kekuasaan, bukan yang tunduk kepadanya tanpa syarat.
KEMERDEKAAN SEBAGAI PENGALAMAN
Kemerdekaan negara bermakna penuh hanya ketika ia benar-benar dirasakan oleh manusia yang hidup di dalamnya, bukan sekadar tercatat dalam dokumen dan tanggal bersejarah. Indonesia memang telah merdeka secara politik sejak 1945, tetapi pekerjaan republik sesungguhnya tidak pernah selesai hanya karena bendera sendiri telah berkibar di atas tanah sendiri.
Tahap berikutnya, yang jauh lebih sulit dan memakan waktu lebih panjang dibandingkan perjuangan merebut kemerdekaan itu sendiri, ialah menghadirkan kemerdekaan tersebut dalam kehidupan sehari-hari setiap warga negara. Tanpa tahap ini, kemerdekaan hanya akan menjadi status hukum yang kosong dari pengalaman nyata.
Rasa aman, daya tawar, dan perlakuan setara adalah tiga penentu utama apakah seorang warga sungguh-sungguh merdeka dalam kehidupan sehari-harinya. Seberapa merdeka sesungguhnya seorang pekerja ketika kehilangan pekerjaan berarti kehilangan hampir seluruh rasa amannya, tanpa jaring pengaman yang memadai untuk menopangnya?
Seberapa merdeka pula seorang petani kecil apabila keputusan mengenai pangan, seperti harga, distribusi, dan kebijakan impor, dibuat jauh dari kehidupannya, oleh pihak-pihak yang tidak pernah menginjak sawahnya? Dan seberapa merdeka warga biasa yang tiba-tiba merasa kecil dan tak berdaya begitu berhadapan dengan aparat, seolah hukum berpihak kepada siapa yang memiliki kuasa lebih besar? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan retorika kosong, melainkan cermin yang memaksa kita menilai kemerdekaan dari sudut pandang mereka yang paling rentan.
Kemerdekaan, pada hakikatnya, merupakan pengalaman memiliki tempat, suara, martabat, dan kemampuan untuk ikut menentukan arah kehidupan bersama. Oleh sebab itu, kemerdekaan tidak cukup dimaknai secara sempit sebagai sekadar ketiadaan penjajah asing di atas tanah air, sebab definisi seperti itu berhenti pada tahun 1945 dan tidak lagi relevan untuk menilai kondisi bangsa hari ini.
Ukurannya justru menjadi jauh lebih konkret ketika diperiksa dalam hubungan sehari-hari antara warga, masyarakat, dan negara, dalam cara negara memperlakukan warganya yang paling lemah sekalipun. Semakin dekat hubungan itu diperiksa, semakin jelas pula apakah kemerdekaan yang diproklamasikan delapan puluh satu tahun lalu benar-benar telah menjelma menjadi kenyataan.
Hubungan antara pusat dan wilayah perlu dibaca melalui pengalaman konkret masyarakat di daerah, bukan semata-mata melalui data statistik pertumbuhan ekonomi atau angka-angka pembangunan. Papua, misalnya, selama bertahun-tahun memperlihatkan persoalan konflik, rasisme, perebutan sumber daya, ketimpangan pembangunan, dan pergulatan identitas yang belum juga menemukan penyelesaiannya.
Di Aceh, simbol Bulan Bintang kembali muncul ke permukaan sambil membawa serta ingatan panjang tentang konflik bersenjata, proses perdamaian yang rapuh, dan tuntutan kekhususan daerah yang belum sepenuhnya terpenuhi. Di Kalimantan pula, simbol Dayak dan wacana Borneo Raya mendapatkan perhatian baru yang mencerminkan kegelisahan serupa terhadap posisi mereka dalam kerangka Indonesia. Kendati demikian, kemunculan simbol-simbol lokal tersebut tidak selalu bermakna tuntutan untuk keluar dari Indonesia, sehingga sangat tidak patut jika terlalu cepat disederhanakan sebagai gerakan separatisme belaka.
Pemimpin republik yang bijaksana perlu membaca energi politik yang tersembunyi di balik kebangkitan simbol-simbol lokal tersebut, bukan sekadar menilainya secara reaktif sebagai ancaman terhadap keutuhan negara. Papua, Aceh, dan Kalimantan memang memiliki sejarah, konteks, dan tuntutan yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak dapat disamaratakan penanganannya.
Namun demikian, justru perbedaan sejarah itulah yang seharusnya mengharuskan pemimpin untuk bertanya lebih dalam mengapa simbol-simbol setempat kembali bertenaga tepat ketika bangsa sedang merayakan kemerdekaannya sendiri. Pertanyaan itu, jika dijawab dengan jujur, akan mengungkap lebih banyak tentang kegagalan negara daripada tentang ancaman dari daerah.
Persoalan mendasar yang sesungguhnya dihadapi bukanlah soal bendera atau simbol semata, melainkan jarak yang masih menganga antara negara dan warganya. Jarak itu terbentang antara pusat dan daerah, yang sering kali membuat kebijakan dirancang tanpa memahami realitas di lapangan.
Jarak yang sama juga terbentang antara pertumbuhan ekonomi nasional yang dibanggakan dalam pidato-pidato resmi dan pengalaman masyarakat yang justru tinggal di atas sumber daya penghasil pertumbuhan tersebut, namun tidak merasakan manfaatnya secara proporsional. Terakhir, jarak itu juga terbentang antara bahasa persatuan yang digaungkan dari Jakarta dan kehidupan nyata warga di Papua, Kalimantan, atau Aceh, yang kerap merasa bahasa tersebut tidak sepenuhnya mewakili pengalaman mereka.
Integrasi administratif tidak dengan sendirinya melahirkan kedekatan emosional antara warga dan negaranya. Sebuah negara mungkin saja memiliki satu mata uang, satu angkatan bersenjata, satu konstitusi, dan satu presiden yang sah secara hukum dan diakui secara internasional.
Namun sebaliknya, di balik kesatuan formal tersebut, sebagian warganya tetap dapat merasakan bahwa keputusan-keputusan penting yang memengaruhi hidup mereka selalu datang dari tempat yang jauh, dari pihak yang tidak pernah benar-benar memahami kondisi mereka. Kesenjangan antara kesatuan formal dan kedekatan emosional inilah yang perlu terus dijembatani, sebab tanpa itu, persatuan hanya akan bertahan di atas kertas.
Nasionalisme yang dewasa memberi ruang yang cukup bagi identitas lokal untuk tumbuh berdampingan dengan identitas kebangsaan, alih-alih memaksakan satu identitas tunggal yang menenggelamkan yang lain. Indonesia hanya dapat bertahan dalam jangka panjang apabila setiap warganya leluasa menjadi Aceh sekaligus Indonesia, Dayak sekaligus Indonesia, Papua sekaligus Indonesia, atau Jawa sekaligus Indonesia, tanpa harus mengorbankan salah satu identitas demi identitas yang lain.
Alhasil, persatuan bukanlah warisan yang telah selesai dan tuntas pada 17 Agustus 1945, melainkan sebuah kontrak moral yang mesti terus-menerus diperbarui setiap hari melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Kegagalan memperbarui kontrak itu, cepat atau lambat, akan terlihat dalam bentuk keretakan yang semakin sulit dipulihkan.
NEGARA BESAR DAN WARGA KECIL
Ambisi besar negara hanya layak dibenarkan apabila ambisi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan nyata warganya, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pencitraan atau prestise politik. Indonesia kembali memasuki masa ketika program-program nasional berkembang dalam skala fiskal dan kelembagaan yang sangat luas, melibatkan anggaran besar dan struktur birokrasi yang kompleks.
Sebagian dari ambisi tersebut memang lahir dari kebutuhan yang nyata dan mendesak, sebab anak-anak Indonesia memerlukan gizi yang cukup untuk tumbuh optimal, desa-desa memerlukan fondasi ekonomi yang kuat agar tidak terus bergantung pada kota, dan infrastruktur dasar memang perlu terus dibangun agar konektivitas antarwilayah membaik. Namun kebutuhan yang nyata tidak otomatis membenarkan cara ambisi itu dijalankan tanpa pengawasan yang memadai.
Setiap perluasan kuasa negara harus diukur dari satu pertanyaan yang sederhana. Apakah warga menjadi bertambah kuat atau justru semakin lemah akibat perluasan tersebut? Ukuran ini tidak boleh hilang dari perhatian publik ketika lembaga-lembaga baru dibentuk, anggaran terus membesar, dan program-program pemerintah semakin banyak jumlahnya.
Semakin besar kuasa yang dimiliki negara, semakin besar pula risiko bahwa kuasa tersebut digunakan untuk kepentingan yang bergeser jauh dari tujuan awalnya. Karena itu, pengawasan terhadap perluasan kuasa negara bukanlah sikap anti pembangunan, melainkan justru syarat agar pembangunan itu sendiri tidak berbalik melawan rakyat yang seharusnya dilayani.
Niat baik pemerintah, betapa pun tulusnya, tidak pernah dapat menggantikan akuntabilitas dalam sebuah republik yang sehat. Warga berhak sepenuhnya mengetahui bagaimana keputusan-keputusan penting dibuat, bagaimana uang publik dibelanjakan, siapa saja yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut, dan bagaimana kesalahan yang terjadi diperbaiki secara transparan.
Di samping hak untuk mengetahui itu, masyarakat juga harus dapat mempertanyakan kebijakan pemerintah tanpa serta-merta dicap sebagai pihak yang menghambat pembangunan atau dianggap tidak cinta tanah air. Sebab tanpa ruang bertanya yang aman, niat baik hanya akan menjadi klaim sepihak yang tidak pernah benar-benar teruji.
Demokrasi menuntut sesuatu yang tampak paradoksal. Negara perlu cukup kuat untuk bekerja secara efektif, namun sekaligus cukup terkendali untuk tetap dapat diawasi oleh rakyatnya. Negara memang membutuhkan daya yang besar untuk menyelesaikan masalah-masalah besar seperti kemiskinan, bencana, atau ketertinggalan infrastruktur.
Akan tetapi, daya yang sama itu, jika tidak dikendalikan dapat pula menyusutkan kemampuan masyarakat untuk mengawasi dan mengoreksi pemerintah ketika diperlukan. Persoalannya, dengan demikian, bukanlah pilihan sederhana antara negara yang kuat dan negara yang lemah, melainkan soal keseimbangan yang rapuh antara kuasa negara di satu sisi dengan hukum, institusi independen, pers yang bebas, masyarakat sipil, dan warga negara di sisi yang lain.
KEADILAN SEBAGAI BENTUK KEMERDEKAAN
Watak sesungguhnya dari sebuah republik terbaca paling jelas bukan dalam pidato-pidato kenegaraan, melainkan dalam perjumpaan sehari-hari yang sederhana antara warga dan negara. Negara jarang muncul di hadapan warga biasa sebagai sesuatu yang megah dan penuh wibawa sebagaimana digambarkan dalam upacara resmi.
Sebaliknya, warga lebih sering mengenal wajah negara melalui panggilan polisi yang mendadak, surat pajak yang datang setiap tahun, sertifikat tanah yang berbelit prosesnya, tuntutan jaksa yang menentukan nasib seseorang, atau putusan hakim yang menjadi kata akhir dalam sebuah sengketa. Pada titik-titik kecil dan tampak remeh itulah, justru mutu sesungguhnya dari sebuah republik benar-benar teruji
Keadilan adalah bentuk kemerdekaan yang paling dekat dan paling terasa dalam kehidupan sehari- hari warga biasa. Bagi kebanyakan orang, demokrasi mula-mula bukan dipahami sebagai teori pemisahan kekuasaan yang rumit dan abstrak, melainkan sebagai pengalaman konkret tetap memiliki hak ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kuasa lebih besar.
Sebab itu, rasa diperlakukan secara adil, atau sebaliknya rasa diperlakukan secara sewenang-wenang, pada akhirnya menjadi penentu utama apakah demokrasi sungguh-sungguh hadir dalam kehidupan seseorang, terlepas dari apa yang tertulis dalam konstitusi.
Hukum yang dapat dipercaya menentukan apakah kebebasan menjadi hak yang dinikmati bersama atau justru berubah menjadi hak istimewa segelintir orang saja. Seseorang mungkin tidak pernah membaca teori negara hukum secara akademis, tetapi ketidakadilan akan segera terasa begitu proses hukum berubah arah hanya karena pihak lawan memiliki uang lebih banyak atau koneksi yang lebih kuat, atau ketika birokrasi menolak permohonan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa kepastian hukum yang berlaku setara bagi semua orang, kebebasan pada akhirnya hanya dinikmati oleh mereka yang mampu melindungi diri sendiri, entah melalui kekayaan, jabatan, atau jaringan kekuasaan.
Korupsi merampas kepercayaan publik, dan itu jauh lebih merusak dibandingkan sekadar kerugian uang negara yang biasa dihitung dalam angka-angka audit. Ketika akses terhadap layanan publik, jabatan strategis, proyek pemerintah, bahkan proses hukum itu sendiri dapat dipertukarkan melalui uang atau kedekatan personal, masyarakat lambat laun berhenti menimbang kebaikan bersama dan mulai menghitung siapa yang mereka kenal untuk dapat bertahan hidup.
Lagipula, kerugian yang paling mahal dari korupsi bukanlah semata-mata anggaran yang lenyap dari kas negara, melainkan keyakinan warga bahwa tata kelola bersama masih dapat dipercaya sama sekali. Begitu keyakinan itu hilang, memulihkannya membutuhkan waktu jauh lebih lama dibandingkan memulihkan kerugian finansial mana pun.
Keadilan juga menuntut ingatan yang jujur atas pelanggaran berat hak asasi manusia yang pernah terjadi di masa lalu bangsa ini. Sebuah bangsa memang perlu terus bergerak maju menuju masa depan, tetapi masa depan yang dibangun dengan cara menghapus atau melupakan masa lalu bukanlah masa depan yang berdiri di atas fondasi yang kokoh.
Ada luka-luka tertentu dalam sejarah bangsa yang tidak akan pulih hanya karena kalender terus berganti tahun demi tahun, sementara korbannya terus menunggu pengakuan yang tidak kunjung datang. Oleh sebab itu, mengingat dengan jujur, bukan sekadar melupakan demi kenyamanan bersama, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memulihkan keadilan itu sendiri.
GEREJA DAN REPUBLIK
Gereja perlu menjaga kebebasan moralnya terhadap kekuasaan mana pun yang sedang berkuasa, tanpa terjebak pada dua kutub yang sama-sama keliru. Gereja bukanlah partai politik yang berkepentingan merebut atau mempertahankan kekuasaan, dan karena itu ia juga tidak harus menempatkan dirinya sebagai oposisi permanen terhadap pemerintah yang sah.
Namun sebaliknya, gereja juga tidak pernah dipanggil untuk memberikan legitimasi rohani kepada penguasa mana pun, seolah-olah dukungan gereja dapat menjadi stempel ilahi atas segala kebijakan yang diambil. Posisi gereja yang sehat, dengan demikian, adalah posisi yang berjarak secara kritis, dekat cukup untuk peduli, namun berjarak cukup untuk tetap jujur.
Tradisi Anglo Katolik mempunyai dasar teologis yang kuat untuk menjaga jarak kritis tersebut terhadap kekuasaan dunia. Iman akan Inkarnasi mengakui bahwa Allah sendiri memasuki sejarah manusia secara penuh, mengambil tubuh, menjalani pekerjaan, merasakan penderitaan, mengenal kemiskinan, duduk dalam perjamuan bersama orang-orang biasa, dan akhirnya menghadapi kematian seperti manusia lainnya.
Sehubungan dengan keyakinan ini, tubuh yang lapar, upah yang tidak adil, manusia yang direndahkan martabatnya, serta masyarakat yang kehilangan tanah dan mata pencahariannya bukanlah sekadar persoalan sosial yang dapat diserahkan sepenuhnya kepada negara atau lembaga swadaya masyarakat. Semua itu adalah perkara teologis yang menyentuh langsung inti iman, sebab Allah yang diimani telah lebih dulu hadir di tengah penderitaan semacam itu.
Ekaristi menegaskan kesetaraan manusia secara hening namun sesungguhnya sangat radikal dalam implikasinya. Orang-orang datang ke altar dengan kedudukan sosial yang sangat berbeda-beda, kaya dan miskin, berkuasa dan biasa, terpandang dan terpinggirkan, tetapi semua tanpa kecuali menerima roti yang sama, dari tangan yang sama, dengan cara yang sama.
Di hadapan altar itu, hierarki sosial yang begitu kokoh di luar gereja kehilangan seluruh dayanya, sebab di hadapan Allah semua orang berdiri setara sebagai penerima anugerah yang sama. Senada dengan penegasan tersebut, gereja yang benar-benar memahami makna Ekaristi akan senantiasa gelisah terhadap masyarakat yang terlalu memuja kekuasaan dan kekayaan, sebab pemujaan semacam itu bertentangan langsung dengan apa yang dirayakan setiap kali umat berkumpul di altar.
KEMERDEKAAN YANG BELUM SELESAI
Tugas generasi sekarang adalah menuntaskan bentuk penjajahan yang jauh lebih samar dibandingkan penjajahan yang dihadapi generasi 1945. Generasi terdahulu berhadapan dengan penguasa kolonial yang jelas wujudnya dan kebutuhan mendesak untuk mendirikan negara yang belum ada. Sementara itu, tantangan generasi sekarang jauh lebih licin untuk dikenali.
Kemiskinan kini tidak lagi berseragam dan mudah diidentifikasi, korupsi berbicara melalui prosedur birokrasi yang tampak sah secara hukum, dan pemusatan kekuasaan dapat berjalan mulus bersama pemilihan umum serta popularitas yang dibangun melalui citra publik. Justru karena bentuknya yang samar itulah, penjajahan model baru ini jauh lebih sulit dilawan dibandingkan penjajahan yang dihadapi generasi sebelumnya.
Republik harus terus dijaga agar kekuasaan di dalamnya tetap melayani manusia, bukan sebaliknya menundukkan manusia demi kelangsungan kekuasaan itu sendiri. Karena itu, warga tidak boleh dibiarkan menjadi penonton pasif dalam urusan yang menentukan nasib mereka sendiri, hukum tidak boleh berubah menjadi layanan yang mutunya bergantung pada siapa yang datang dan seberapa besar pengaruhnya,
pembangunan tidak boleh mereduksi manusia menjadi sekadar angka statistik dalam laporan pencapaian, dan nasionalisme tidak boleh membutuhkan musuh eksternal maupun internal untuk mempertahankan eksistensinya sendiri. Keempat batasan ini bukan sekadar cita-cita normatif, melainkan rambu-rambu praktis yang menentukan apakah sebuah republik masih layak disebut demikian.
Penghormatan terbesar yang dapat diberikan kepada generasi 1945 bukanlah dengan mengulang- ulang kata-kata mereka dalam upacara, melainkan dengan keberanian membayangkan Indonesia yang belum terwujud, sebagaimana dahulu mereka juga berani membayangkan sebuah republik jauh sebelum republik itu benar-benar berdiri.
Generasi pendiri bangsa tidak memiliki jaminan bahwa perjuangan mereka akan berhasil, namun mereka tetap membayangkan dan memperjuangkan
sesuatu yang pada masanya tampak mustahil. Keberanian membayangkan yang sama itulah yang dituntut dari generasi sekarang, bukan untuk mendirikan negara dari nol, melainkan untuk terus memperbaiki negara yang sudah ada agar semakin dekat dengan cita-cita awal kemerdekaannya.
Indonesia yang perlu dibayangkan sekarang ialah negeri tempat kemerdekaan politik benar-benar menjelma menjadi kemerdekaan yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari setiap warganya. Warganya bebas dari ketakutan terhadap hukum yang seharusnya melindungi, bukan mengancam.
Warganya juga bebas dari kemiskinan yang diwariskan turun-temurun tanpa jalan keluar yang jelas, bebas dari birokrasi yang merendahkan martabat mereka yang datang meminta layanan, dan bebas dari nasionalisme yang menyamakan cinta kepada negara dengan pembenaran tanpa batas kepada siapa pun yang sedang memerintah. Gambaran ini bukan utopia yang tidak mungkin dicapai, melainkan arah yang terus-menerus perlu dituju, sekecil apa pun langkah yang dapat diambil setiap harinya.
Doa Kristen bagi Indonesia semestinya melampaui sekadar permohonan akan berkat semata. Seorang Kristen tentu dapat berdoa dengan tulus, “Tuhan, berkatilah Indonesia,” sebagai ungkapan kerinduan yang wajar bagi tanah airnya.
Namun, doa itu perlu terus berlanjut lebih jauh lagi, “Datanglah Kerajaan-Mu. Jadilah kehendak-Mu di bumi seperti di surga,” sebab permohonan berkat semata tanpa disertai kerinduan akan keadilan dan kebenaran hanya akan menjadi doa yang mudah dan nyaman, tanpa daya untuk mengubah keadaan. Doa yang lebih penuh itulah yang seharusnya membentuk sikap orang Kristen terhadap bangsanya.
Iman kepada Kerajaan Allah memberi horizon moral yang diperlukan untuk menilai setiap republik, termasuk Republik Indonesia sendiri. Kerajaan Allah tentu saja tidak identik dengan Republik Indonesia, dan siapa pun yang mencampuradukkan keduanya sesungguhnya sedang melakukan penyimpangan teologis yang serius.
Justru karena keduanya tidak sama itulah, negara dapat dinilai secara jujur dan kritis tanpa harus diperlakukan seolah-olah ia adalah kenyataan mutlak yang tidak boleh dipertanyakan. Horizon inilah yang memungkinkan orang Kristen mencintai negerinya sekaligus tetap jujur terhadap kekurangan-kekurangannya, tanpa jatuh ke dalam pemujaan buta maupun sinisme yang menyerah.
Ukuran moral tersebut, sesungguhnya, dapat diringkas dalam satu pertanyaan yang tampak sederhana namun sangat sulit dijawab dengan jujur. Apakah kehidupan bersama yang dijalani bangsa ini membuat manusia semakin manusiawi, ataukah justru sebaliknya?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab sekali untuk selamanya, sebab jawabannya akan selalu berubah seiring dengan bagaimana negara memperlakukan warganya dari waktu ke waktu. Justru karena itu, pertanyaan tersebut perlu terus-menerus diajukan kembali oleh setiap generasi, sebagai pengingat bahwa kemerdekaan bukanlah status yang sekali diraih lalu selesai, melainkan komitmen yang harus terus dibuktikan.
Indonesia yang patut diperjuangkan bukanlah Indonesia yang hanya tampak semakin kuat dalam ukuran kekuatan militer, kekuatan ekonomi, atau pengaruh di panggung internasional semata. Indonesia yang patut diperjuangkan adalah Indonesia yang membuat manusianya, setiap manusianya, bukan hanya segelintir yang beruntung, semakin merdeka dalam pengalaman hidup mereka sehari-hari.
Kekuatan tanpa kemerdekaan semacam ini hanya akan melahirkan bangsa yang megah di permukaan namun rapuh di dalamnya, sebab kemegahan yang tidak dirasakan oleh rakyatnya sendiri pada akhirnya kehilangan legitimasi moralnya.
Kemerdekaan Indonesia belum selesai, dan barangkali tidak akan pernah benar-benar selesai selama masih ada manusia yang hidup di dalamnya dengan segala pergumulannya. Setiap generasi menerimanya bukan hanya sebagai warisan yang tinggal dinikmati, melainkan juga sebagai pekerjaan yang harus terus dilanjutkan dengan sungguh-sungguh.
Dalam semangat itulah, di usia yang ke-81 ini, Republik Indonesia patut dirayakan sekaligus direnungkan, dirgahayu bagi bangsa yang masih terus berjuang menemukan dirinya sendiri. Semoga kemerdekaan Indonesia kelak benar sekaligus dalam catatan sejarah dan dalam pengalaman hidup warganya, sehingga setiap orang yang menyebut negeri ini rumah dapat mengatakan bahwa Indonesia telah merdeka tanpa merasakan jarak antara kata dan kenyataan.
About the Author
A Rahadian & Macarius
Pimpinan redaksi Teroka Anglikan dan Pimpinan redaksi Ramuan ID
Leave a Reply